Rabu, 22 November 2017

PENTINGNYA PENGENDARA MEMILIKI SIM


Selasa (21/11/2017). Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, terampil menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat, serta mengerti tata aturan dalam lalu lintas.
Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat (1).
SIM merupakan komponen wajib yang harus dimiliki seluruh pengendara yang ada di jalan.
Kebanyakan pengendara memiliki SIM ditujukan agar tidak kena tilang saat membawa kendaraan di jalan. Padahal lebih dari itu, SIM sendiri merupakan bukti sahnya seseorang bisa diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuan yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan.
Di dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012 disebutkan, Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang.
Tentunya seseorang tersebut telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Hal tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Melanjutkan pembahasan mengenai SIM, pada pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012 dijelaskan lebih lanjut mengenai penjabaran dan tujuan adanya SIM, berikut lengkapnya:
1. Legitimasi kompetensi pengemudi, merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan dari Negara Republik Indonesia kepada para peserta uji yang telah lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui simolator dan ujian praktik.
2. Identitas pengemudi, sebagaimana dimaksud, memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.
3. Kontrol kompetensi pengemudi, merupakan alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas pengemudi atau tanggung jawab pengemudi ketika mengendalikan kendaraannya.
4. Forensik kepolisian, sebagaimana dimaksud, memuat identitas pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain.

Sumber : halodunia.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar