Polres Tanjungpinang - Antisipasi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Tanjungpinang menggelar apel Terpadu Kesiapan Penanganan Karhutla yang bertempat di halaman Polres Tanjungpinang bersama seluruh instansi dan elemen masyarakat.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.ik, MH yang di wakili oleh Waka Polres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, S.ik, Sebagai Pimpinan Apel, Selasa (13/8) tadi pagi, mengatakan apel Terpadu Kesiapan Penanganan Karhutla itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan di wilayah Kepulauan Riau khususnya Kota Tanjungpinang.
Apel Terpadu Kesiapan Penanganan Karhutla itu di diikuti oleh sejumlah instansi yang di bagi dalam 3 (tiga) Kompi yaitu Kompi I gabungan Personel TNI, Kompi II Personel Polres Tanjungpinang dan Kompi III gabungan Personel dari Basarnas, Satpol PP, Tagana, Dinsos, BPBD, BMKG, Dinas Kehutanan dan Damkar.
Maksud dan tujuan apel Terpadu Kesiapan Penanganan Karhutla itu agar kita semua bersama-sama menyamakan langkah, serta menyatukan tekad untuk saling membahu dalam mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kota Tanjungpinang.” Sebut, Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Bima Sunarya. Sik saat memimpin Apel.
Dapat kita ketahui bersama di Media Cetak maupun Elektronik dampak kebakaran hutan dan lahan seluruh Provinsi yang ada di Indoneisa Tahun 2015 kala itu menyebabkan kerugian yang tidak sedikit baik materil maupun inmateril dan ini sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Nasional dan juga kesehatan Manusia karena udara yang tercemar akibat udara yang tercemar oleh asap hutan dan lahan yang terbakar.
“ Untuk mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara sinergi oleh semua pihak baik itu Pemerintahan,swasta dan Masyarakat Kota Tanjungpinang, serta tidak lupa menyiapkan sarana dan prasarana berupa alat pemadam kebakaran dan alat alat lainnya yang diperlukan agar langkah antisipasi maupun mitigasi tidak kendor dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi atensi Nasional “. Kata Agung.
Agung mengatakan, upaya preventif yang dilakukan saat ini dengan pendekatan secara halus dan bertahap secara terus menerus agar masyarakat dapat menyadari pentingnya kelestarian hutan dengan cara tidak membakarnya,
tujuan upaya preventif itu dilaksanakan, untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat agar permasalahan kebakaran hutan dan lahan bisa di tanggulangi sedini mungkin sebelum terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Tidak lupa juga Agung Menegaskan Terdapat sedikitnya empat aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni :
1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.
Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 milyar.
2. UU nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 milyar.
4.Pasal 187 KHUP berisi Barang Siapa dengan Sengaja melakukan pembakaran dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp 10 Milyar.
Untuk itu saya mengajak, kepada seluruh jajaran pemerintah, swasta dan segenap Masyarakat untuk lebih peduli lingkungan dan bersama-sama bekerja lebih keras, cerdas dan tuntas untuk berpatroli melakukan kegiatan mensosialisasikan seruan / larangan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta upaya-upaya produktif yang dapat mencegah dan mengurangi kebakaran hutan dan lahan di Kota Tanjungpinang.