Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin beserta Personel dan Warga, Hormat bendera Merah Putih saat setelah menganti bendera warga yang sudah kusam di pasang (Jl. Bakar Batu Tpi) |
Tanjungpinang (Polsek Tpi Barat),- Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin beserta Personel Polsek Tpi Barat, Sat Sabhara Polres Tanjungpinang, Staf Kecamatan Tpi Barat memberikan himbauan Pemasangan serta mengganti Bendera Merah Putih dalam menyambut Dirgahayu Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke 74 di wilayah Hukum Polsek Tpi Barat. (Rabu, 07 Agustus 2019).
Himbauan pemasangan Bendera Merah Putih ini disampaikan Iptu Firuddin kepada warga masyarakat di depan Perkarangan Rumah maupun Ruko yang ditempati untuk menyambut dan memeriahkan Dirgahayu Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesi ke 74 pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang.
Iptu Firuddin juga memberikan sosialisasi serta edukasi mengenai UU RI No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan untuk lebih memahami makna yang terkandung di dalam nya.
Dalam penyampaian Edukasi dan Sosialisasi yang di sampaikan bersama Staf Kecamatan Tpi Barat dan dibantu oleh Perhimpunan Melayu Raya masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang Larangan yang tertuang dalam UU RI No. 24 tahun 2009 Pasal 24 Huruf C yang mengatakan Setiap Orang Dilarang mengibarkan bendera dalam Kondisi Rusak, Robek, Luntur, Kusut atau Kusam yang dapat di denda sebanyak Rp. 100.000.000,00.
Bendera yang tidak layak yang sudah terpasang oleh masyarakat kita gantikan dan kita pasangkan dengan yang baru sesuai dengan Amanat UU RI No.24 tahun 2009 pada pasal 24 huruf C diatas.
Himbauan ini juga disampaikan untuk meningkatkan semangat dan jiwa Nasionalisme, Kebangsaan, Patriotisme dan Cinta Tanah Air serta mengenang jasa Para Pahlawan yang telah berkorban harta benda, darah dan nyawa dalam melawan penjajah untuk kemerdekaan Negara Kesatauan Republik Indonesia. (Ab/Kene)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar