Polrestanjungpinang.id (Polsek Tanjungpinang Barat),
-Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.ik, MH yang di wakili oleh Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin mengatakan bahwa Polsek Tpi Barat saat ini sedang menyelesaikan kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan ( Karhutla ). Sabtu, 24/08/2019.
Kendaraan ini kita lengkapi dengan Tangki Air dengan kapasitas 1 Ton,selang sepanjang 20 meter dan mesin pompa Robin berukuran 6,5 Horse Power ( Hp ), dan 2 tabung gas Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ). Kemungkinan hari senin, 26 Agustus 2019 mendatang untuk di uji secara keseluruhan peralatan nya.
Hal ini kita siapkan sebagai wujud kepedulian dan keseriusan petugas Kepolisian untuk konsentrasi dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat.
Semoga kendaraan ini dapat bermanfaat dan berguna secara baik dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan secara bersinergi dengan Pemadam Kebakaran ( Damkar ) dalam menghindari dampak yang meluas.
Kami juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar secara bersama-sama membantu dan mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) untuk tidak membakar sampah sembarangan dan membuka lahan dengan membakar yang akan berimplikasi pada hukum yang tertuang dalam UU No.32 Tahun 2009 Pasal 108 yang berbunyi
"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)". (Ab/kene).
Salam hormat kami,
Polsek Tanjungpinang Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar