Sabtu, 31 Agustus 2019
Polres Tanjungpinang (Polsek Tanjungpinang Barat) Patroli Antisipasi Karhutla
Polres Tanjungpinang melalui Unit Patroli Polsek Tanjungpinang Barat melaksanakan Patroli di Wilayah Hukum Polsek Tpi Barat dalam mengantisipasi terjadi nya Karhutla jum’at 30 Agustus 2019, siang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.ik, MH melalui Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin mengatakan bahwa pihak nya melaksanakan patroli untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran Lahan sekaligus memantau kondisi secara langsung keadaan di wilayah Hukum Polsek Tpi Barat, agar kita secara cepat bisa mengatasi kemungkinan yang tidak di inginkan.
Patroli ini dilaksanakan dengan menggunakan Mobil Karhutla yang sudah kita siapkan sekaligus sebagai wujud keseriusan kita untuk mencegah serta mengantisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Polres Tanjungpinang secara umum dan Polsek Tpi Barat secara khusus.
Selain patroli juga kita memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan dan tidak membuka lahan dengan cara membakarnya.
Semoga dengan kita melakukan patroli serta himbauan dan sosialisasi, tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Polres Tanjungpinang khusus nya Polsek Tanjungpinang Barat dapat teratasi dengan baik dan maksimal. (Ab/kene).
Polsek Tanjungpinang Barat
Rabu, 28 Agustus 2019
Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Datangi Warganya Bawa Kursi Roda.
Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Barat memberikan "Bantuan Kursi Roda dan Kebutuhan Sembako" buat Nenek Atik yang tinggal di Jalan H. Agus Salim Gg. Kapaya 3 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Senin, (26/08/2019) siang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.ik, MH melalui Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin mengatakan bahwa pihak nya melalui Bhabinkamtibmas mendapatkan Informasi dari Misno merawat seorang Nenek Lumpuh yang tinggal persis dibelakang rumahnya membutuhkan bantuan kursi Roda.
Hal ini yang mendorong kita untuk memberikan bantuan berupa sembako serta kursi Roda untuk nenek yang akrab disapa Atik berumur 73 tahun tinggal di sebuah rumah berukuran lebih kurang 4 x 4,3 meter yang beralamatkan di Jalan H. Agus Salim Gg. Kapaya 3 Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Kehidupan nenek Atik sehari - hari dibantu oleh Misno serta istrinya, bantuan juga pernah disampaikan oleh Lurah Tanjungpinang Barat berupa uang untuk membantu meringankan biaya hidup sehari - harinya.
Kursi Roda untuk Nenek Atik kita berikan untuk memudahkannya sebagai alat bantu karena kondisi lumpuh yang di alaminya, kita juga memberikan bantuan sembako berupa Beras, Telur, Indomie, tepung, kopi, gula, minyak, dan susu untuk membantu nenek Atik sehari-hari.
Misno mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Barat karena dapat Bantuan kursi roda yang bisa bermanfaat untuk memudahkan dirinya beserta istri dalam merawat nenek Atik.
Ketua RW 3 Ilham Budiono juga mengapresiasi pihak Kepolisian Polres Tanjungpinang khusus nya Polsek Tanjungpinang Barat yang sudah memberikan bantuan kepada warga nya yang Lumpuh, semoga selalu diberikan kemudahan dan kesuksesan serta mendapatkan keberkahan. (Ab/kene).
Polsek Tanjungpinang Barat
Sabtu, 24 Agustus 2019
Polsek Tanjungpinang Barat Siapkan Mobil Karhutla, Untuk Antispasi Kebakaran.
Polrestanjungpinang.id (Polsek Tanjungpinang Barat),
-Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.ik, MH yang di wakili oleh Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin mengatakan bahwa Polsek Tpi Barat saat ini sedang menyelesaikan kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan ( Karhutla ). Sabtu, 24/08/2019.
Kendaraan ini kita lengkapi dengan Tangki Air dengan kapasitas 1 Ton,selang sepanjang 20 meter dan mesin pompa Robin berukuran 6,5 Horse Power ( Hp ), dan 2 tabung gas Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ). Kemungkinan hari senin, 26 Agustus 2019 mendatang untuk di uji secara keseluruhan peralatan nya.
Hal ini kita siapkan sebagai wujud kepedulian dan keseriusan petugas Kepolisian untuk konsentrasi dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat.
Semoga kendaraan ini dapat bermanfaat dan berguna secara baik dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan secara bersinergi dengan Pemadam Kebakaran ( Damkar ) dalam menghindari dampak yang meluas.
Kami juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar secara bersama-sama membantu dan mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) untuk tidak membakar sampah sembarangan dan membuka lahan dengan membakar yang akan berimplikasi pada hukum yang tertuang dalam UU No.32 Tahun 2009 Pasal 108 yang berbunyi
"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)". (Ab/kene).
Salam hormat kami,
Polsek Tanjungpinang Barat
Selasa, 13 Agustus 2019
WAKA POLRES TANJUNGPINANG PIMPIN APEL TERPADU ANTISIPASI KARHUTLA
Polres Tanjungpinang - Antisipasi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Tanjungpinang menggelar apel Terpadu Kesiapan Penanganan Karhutla yang bertempat di halaman Polres Tanjungpinang bersama seluruh instansi dan elemen masyarakat.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.ik, MH yang di wakili oleh Waka Polres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, S.ik, Sebagai Pimpinan Apel, Selasa (13/8) tadi pagi, mengatakan apel Terpadu Kesiapan Penanganan Karhutla itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan di wilayah Kepulauan Riau khususnya Kota Tanjungpinang.
Apel Terpadu Kesiapan Penanganan Karhutla itu di diikuti oleh sejumlah instansi yang di bagi dalam 3 (tiga) Kompi yaitu Kompi I gabungan Personel TNI, Kompi II Personel Polres Tanjungpinang dan Kompi III gabungan Personel dari Basarnas, Satpol PP, Tagana, Dinsos, BPBD, BMKG, Dinas Kehutanan dan Damkar.
Maksud dan tujuan apel Terpadu Kesiapan Penanganan Karhutla itu agar kita semua bersama-sama menyamakan langkah, serta menyatukan tekad untuk saling membahu dalam mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kota Tanjungpinang.” Sebut, Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Bima Sunarya. Sik saat memimpin Apel.
Dapat kita ketahui bersama di Media Cetak maupun Elektronik dampak kebakaran hutan dan lahan seluruh Provinsi yang ada di Indoneisa Tahun 2015 kala itu menyebabkan kerugian yang tidak sedikit baik materil maupun inmateril dan ini sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Nasional dan juga kesehatan Manusia karena udara yang tercemar akibat udara yang tercemar oleh asap hutan dan lahan yang terbakar.
“ Untuk mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara sinergi oleh semua pihak baik itu Pemerintahan,swasta dan Masyarakat Kota Tanjungpinang, serta tidak lupa menyiapkan sarana dan prasarana berupa alat pemadam kebakaran dan alat alat lainnya yang diperlukan agar langkah antisipasi maupun mitigasi tidak kendor dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi atensi Nasional “. Kata Agung.
Agung mengatakan, upaya preventif yang dilakukan saat ini dengan pendekatan secara halus dan bertahap secara terus menerus agar masyarakat dapat menyadari pentingnya kelestarian hutan dengan cara tidak membakarnya,
tujuan upaya preventif itu dilaksanakan, untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat agar permasalahan kebakaran hutan dan lahan bisa di tanggulangi sedini mungkin sebelum terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Tidak lupa juga Agung Menegaskan Terdapat sedikitnya empat aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni :
1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.
Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 milyar.
2. UU nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 milyar.
4.Pasal 187 KHUP berisi Barang Siapa dengan Sengaja melakukan pembakaran dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp 10 Milyar.
Untuk itu saya mengajak, kepada seluruh jajaran pemerintah, swasta dan segenap Masyarakat untuk lebih peduli lingkungan dan bersama-sama bekerja lebih keras, cerdas dan tuntas untuk berpatroli melakukan kegiatan mensosialisasikan seruan / larangan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta upaya-upaya produktif yang dapat mencegah dan mengurangi kebakaran hutan dan lahan di Kota Tanjungpinang.
Kamis, 08 Agustus 2019
Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin Ajak Warganya Pasang Bendera, Sambut HUT RI ke 74.
Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin beserta Personel dan Warga, Hormat bendera Merah Putih saat setelah menganti bendera warga yang sudah kusam di pasang (Jl. Bakar Batu Tpi) |
Tanjungpinang (Polsek Tpi Barat),- Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin beserta Personel Polsek Tpi Barat, Sat Sabhara Polres Tanjungpinang, Staf Kecamatan Tpi Barat memberikan himbauan Pemasangan serta mengganti Bendera Merah Putih dalam menyambut Dirgahayu Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke 74 di wilayah Hukum Polsek Tpi Barat. (Rabu, 07 Agustus 2019).
Himbauan pemasangan Bendera Merah Putih ini disampaikan Iptu Firuddin kepada warga masyarakat di depan Perkarangan Rumah maupun Ruko yang ditempati untuk menyambut dan memeriahkan Dirgahayu Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesi ke 74 pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang.
Iptu Firuddin juga memberikan sosialisasi serta edukasi mengenai UU RI No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan untuk lebih memahami makna yang terkandung di dalam nya.
Dalam penyampaian Edukasi dan Sosialisasi yang di sampaikan bersama Staf Kecamatan Tpi Barat dan dibantu oleh Perhimpunan Melayu Raya masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang Larangan yang tertuang dalam UU RI No. 24 tahun 2009 Pasal 24 Huruf C yang mengatakan Setiap Orang Dilarang mengibarkan bendera dalam Kondisi Rusak, Robek, Luntur, Kusut atau Kusam yang dapat di denda sebanyak Rp. 100.000.000,00.
Bendera yang tidak layak yang sudah terpasang oleh masyarakat kita gantikan dan kita pasangkan dengan yang baru sesuai dengan Amanat UU RI No.24 tahun 2009 pada pasal 24 huruf C diatas.
Himbauan ini juga disampaikan untuk meningkatkan semangat dan jiwa Nasionalisme, Kebangsaan, Patriotisme dan Cinta Tanah Air serta mengenang jasa Para Pahlawan yang telah berkorban harta benda, darah dan nyawa dalam melawan penjajah untuk kemerdekaan Negara Kesatauan Republik Indonesia. (Ab/Kene)
Jumat, 17 Mei 2019
Polsek Tpi Barat Bagikan Takjil dan Helm Kepada Masyarakat.
Tanjungpinang, - Polres Tanjungpinang Sektor Tanjungpinang Barat menggelar pembagian takjil berbuka puasa dan juga helm SNI kepada para pengguna jalan di seputar Jl. Sunaryo Tanjungpinang yang dipimpin Kapolsek Tanjungpinang Barat IPTU Firuddin beserta personil Polsek Tanjungpinang Barat, Jumat (17/5/2019).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjungpinang Barat menyampaikan bahwa pembagian takjil berbuka puasa ini sebagai wujud perhatian Polri kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat yang melaksanakan Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1440 H.
Sementara untuk helm SNI yang juga dibagikan gratis kepada para pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebagai wujud peduli keselamatan berlalu lintas dan menggugah hati para pengguna jalan akan pentingnya menjaga keselamatan diri terutama bagian kepala yang vital dan rentan apabila terjadi kecelakaan sehingga wajib dilindungi dengan helm.
Repost : Tribratanews.kepri.polri.go.id
POLSEK TANJUNGPINANG BARAT KIRIM AIR BERSIH KE MASJID AL MUHAJIRIN JL. POTONG LEMBU TPI.
Tanjungpinang.id (Polsek Tpi Barat). - Jumat, 17 Mei 2019, Kapolsek TPI Barat IPTU FIRUDDIN bersama Personel Polsek Tpi Barat datangi Masjid AL MUHAJIRIN di Jalan Potong Lembu Kel. Kemboja Kecamatan Tpi Barat sekaligus membawa 5 (lima) Ton air bersih.
Kegiatan tersebut sebagai wujud upaya mengatasi permasalahan kekurangan Air Bersih bagi Jemaah Masjid AL Muhajirin Jalan Potong Lembu. Dengan adanya Air Bersih yang disalurkan di Masjid AL Muhajirin Para Jemaah Masjid AL Muhajirin tidak khawatir akan kekurangan air bersih lagi untuk berwudhu dan MCK, sehingga pada saat beribadah baik dalam pelaksanaan Sholat 5 Waktu Maupun Tarawih akan lebih khusuk.
Selain itu juga Air Bersih yang dirimkan Polsek Tpi Barat, juga dapat di gunakan untuk keperluan lain seperti membersihkan lingkungan Masjid maupun Tanaman yang berada Masjid AL Muhajirin.
Kapolsek Tanjungpinang Barat IPTU FIRUDDIN juga menghimbau kepada masyarakat yang membutuhkan agar dapat menginformasikan ke Polsek Tpi Barat, Insya Allah akan kita salurkan ke warga, apalagi pada Bulan Suci Ramadhan yang penuh Berkah akan kita berikan bantuan untuk dapat meringankan dan mengatasi permasalahan yang ada.
Sementara Ketua RT setempat Bpk. Samsul Anwar mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan penyaluran Air Bersih di Masjid AL Muhajirin, karena para jemaah tidak perlu khawatir lagi pada saat akan berwudhu untuk Sholat di Masjid baik Sholat 5 ( Lima ) waktu, Sholat Jum’at maupun Teraweh. (Ab/kene).
Senin, 29 April 2019
POLDA KEPRI GELAR PASUKAN OPERASI KESELAMATAN SELIGI 2019
Assalamualaikum Wr.Wb
Siaran Pers Nomor : 71 / IV / HUM.6.1.1. / 2019 / Bidhumas
Sabtu, 29 April 2019
Tentang
GELAR PASUKAN OPERASI KESELAMATAN SELIGI 2019
1. Pada hari Senin, tanggal 29 April 2019, pukul 09.00 wib, di jelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga tentang Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2019 dengan penjelasan sebagai berikut :
2. Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2019 dilaksanakan pada pukul 08.00 wib bertempat dilapangan upacara Polda Kepri sebagai pimpinan apel Wakapolda Kepri Brigadir Jenderal Polisi Drs. H. Yan Fitri Halimansyah M.H dihadiri oleh Irwasda Polda Kepri, para pejabat utama Polda Kepri, Para Komandan Satuan TNI, Perwakilan BP Batam, Dishub, Basarnas dan peserta Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2019.
3. Membacakan amanat Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Drs. Refdi Andri, M.Si., Wakapolda Kepri menyampaikan apel gelar pasukan ini dilaksanakan pasca Pileg dan Pilpres tahun 2019 dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci ramadhan 1440 Hijriah serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung sehingga kegiatan Operasi dapat berjalan dengan optimal. Amanat Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk :
• Mewujudkan dan memilihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas.
• Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
• Membangun budaya tertib berlalu lintas
• Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Keempat point diatas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri melainkan sinergitas antara pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah.
4. Prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi karena berpotensi sebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagai berikut :
•Menggunakan Handphone saat mengemudi
• Tidak menggunakan Safety belt
• Menaikan dan menurunkan penumpang dijalan yang tidak pada tempatnya
• Melawan arus lalu lintas
• Mengendari kendaraan dibawah pengaruh narkoba, alkohol/Miras.
• Mengemudikan kendaraan dibawah umur
• Melebihi batas kecepatan maksimal
• Menggunakan bahu jalan bukan peruntukkanya.
Pelaksanaan Operasi keselamatan diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan Operasi yaitu :
• Meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dijalan raya
• Meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
• Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
• Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan terbentuknya opini positif dan tertib berlalu lintas.
5. Penyampaian Dir Lantas Polda Kepri, Kbp Roy Candra S.IK : untuk jumlah personil pada Operasi Keselamatan Seligi 2019 khususnya Polda Kepri sebanyak 110 Personil ditambah dan disesuaikan dengan Polres/ta jajaran Polda Kepri. Operasi Keselamatan ini akan berlangsung selama 14 hari dari tanggal 29 April 2019 sampai dengan tanggal 12 Mei 2019, dan dibentuk 5 Satgas yaitu, Satgas Deteksi Dini, Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Penegakan Hukum, dan Satgas Bantuan Operasi. Dihimbau kepada masyarakat Kepulauan Riau, *“Saat ini Polda Kepri dan jajaran sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Seligi 2019 yang dikedepankan dalam Operasi ini adalah teguran dan sosialisasi berdisiplin berlalu lintas dapat meningkat di masyarakat terutama kepada orang tua yang anaknya masih di bangku sekolah jangan diberikan untuk menggunakan kendaraan”.*
Terima kasih atas kerja sama yg baik diantara kita
Salam Hormat kami
Humas Polda Kepri
Wassalamualaikum Wr.Wb
Kombes.Pol Drs S. Erlangga
Kabidhumas Polda Kepri
e-mail : poldakepribidhumas@gmail.com
Telp/Fax : 0778-7760038
Twitter : @poldakeprihumas
FB : Humas Polda Kepri
IG : @bidhumaspoldakepri
(Humas Polda Kepri)
Minggu, 21 April 2019
Respon Cepat Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin Saat Terjadi Pohon Tumbang di Tengah Jalan.
Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin Saat Memotong Pohon yang Tumbang. (Foto Halim). |
Tanjungpinang,- Minggu / 21 April 2019 sore hari, Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin dan Personel Polsek Tpi Barat evakuasi Pohon Tumbang bersama warga di Jalan Sumatera depan Gedung Wanita Kelurahan Tpi Barat.
Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin mengatakan, bahwa pohon tumbang yang sempat menghalang arus lalu lintas di Jalan Sumatera disebabkan turun nya hujan disertai angin kencang.
Saya dan personel langsung turun kesana begitu mendapatkan informasi dari warga bahwa ada pohon tumbang yang menghambat arus lalu lintas dan membahayakan bagi masyarakat pengguna jalan, ucapnya.
Disana kita langsung mengevakuasi dan memotong pohon tumbang bersama warga dengan bantuan peralatan dari Dinas PERKIM yang sebelumnya udah kita informasikan untuk datang ke lokasi kejadian.
Kita menggunakan mesin Sinso dalam mengatasi pohon yang melintang dan memakan badan jalan, yang sempat membuat arus lalu lintas terhambat disana, terang Firuddin.
Alhamdulillah, semua nya dapat teratasi dengan cepat berkat bantuan dari masyarakat dan instansi terkait yang sudah sangat membantu dalam mengevakuasi pohon yang tumbang.
Saya juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati - hati dengan kondisi cuaca yang berubah - ubah, segera laporkan ke petugas Kepolisian maupun Instansi terkait apabila di wilayahnya terjadi musibah alam, semoga kita dapat menghindari adanya korban yang berakibat dari Bencana Alam, tutupnya. (Ab/kene).
Minggu, 14 April 2019
Polres Tanjungpinang Tutup Pelayanan Pengurusan SIM Selama 4 Hari Saat Pemilu 2019.
Sehubungan dengan berlangsungnya pemungutan suara Pileg dan Pilpres yaitu pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 serta adanya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang “Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional”.
Dengan ini diinformasikan kepada masyarakat Kota Tanjungpinang bahwa pelayanan pengurusan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Tanjungpinang ditutup selama 4 (empat) hari mulai tanggal 17 April 2019 sampai dengan tanggal 20 April 2019.
Pelayanan pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIM akan dibuka kembali dan berjalan seperti sedia kala pada hari Senin tanggal 22 April 2019.
Dengan ini diinformasikan kepada masyarakat Kota Tanjungpinang bahwa pelayanan pengurusan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Tanjungpinang ditutup selama 4 (empat) hari mulai tanggal 17 April 2019 sampai dengan tanggal 20 April 2019.
Pelayanan pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIM akan dibuka kembali dan berjalan seperti sedia kala pada hari Senin tanggal 22 April 2019.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Lantas AKP Krisna Ramadhani, S.I.K menyampaikan bahwa hal ini sesuai dengan ST Kapolri Nomor: ST/1081/IV/YAN.1.1/2019 tanggal 11 April 2019 tentang “Hari Libur Nasional 2019”.
Bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang memiliki SIM yang mana masa berlakunya habis pada tanggal 17, 18, 19 dan 20 April 2019, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 22 April 2019 sampai dengan tanggal 27 April 2019 bertempat di kantor pelayanan SIM Polres Tanjungpinang atau melalui pelayanan SIM keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang memiliki SIM yang mana masa berlakunya habis pada tanggal 17, 18, 19 dan 20 April 2019, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 22 April 2019 sampai dengan tanggal 27 April 2019 bertempat di kantor pelayanan SIM Polres Tanjungpinang atau melalui pelayanan SIM keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Repost : Tribratanews.kepri.polri.go.id
Sabtu, 13 April 2019
Polsek Tpi Barat Ajak Warganya Untuk Bersama Sama Sukseskan Pemilu 2019
Tanjungpinang,- Polsek Tanjungpinang Barat, Sabtu 13 April 2019, melalui Bhabinkamtibmasnya melaksanakan sosialisasi "Ayo Nyoblos, Nyoblos Itu Keren" kepada warganya menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 tanggal 17 April 2019 mendatang, yang dilaksanakan di 4 Kelurahan.
Sosialisasi ini diselenggarakan agar masyarakat lebih paham akan arti pesta demokrasi dengan cara menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 di TPS sekitar tempat tinggalnya dan mengajak untuk menentukan pilihannya dengan cara datang ke TPS.
Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin menyampaikan bahwa para Bhabinkamtibmasnya dan jajarannya, sosialisasi tersebut laksanakan dengan bersama sama Babinsa dan pegawai kantor Kelurahan mengunakan TOA Speaker di Jalan Jalan dan pusat keramaian serta Door to Door System, sekaligus dengan membagikan selembaran Pemilu Damai.
Di samping itu, para Bhabinkamtibmas menghimbau masyarakat mengingat dekatnya waktu pesta demokrasi agar tidak mudah terprovokasi dengan pemberitaan pemberitaan yang belum pasti kebenarannya, guna berlangsungnya Pemilu 2019 yang aman, damai dan kondusif.
Gunakan hak pilih anda sesuai dengan hati nurani , Tni - Polri menjamin hak suara dan selalu menjaga Pesta Demokrasi dari Ancaman oknum maupun organisasi yang berusaha untuk menakut-nakuti agar tidak menggunakan hak suara masyarakat di TPS, petugas akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemilu sesuai dengan hukum yang berlaku. (Ab/kene).
Jumat, 12 April 2019
Jelang Lemilu 2019, TNI -POLRI Gelar Shalat Jumat dan Do'a Bersama
Tanjungpinang – Sebagai wujud sinergitas TNI-Polri di Kota Tanjungpinang, bersama masyarakat melaksanakan sholat Jumat dan doa bersama dalam rangka pengamanan pemilu damai di Masjid Ash Haburrijal Jalan Sunaryo Tanjungpinang, Jumat (12/4/2019).
Hadir pada kesempatan tersebut, Kabag Sumda Kompol Jaswir mewakili Kapolres Tanjungpinang mengingatkan kepada jamaah sholat Jumat yang hadir terkait pelaksanaan pesta demokrasi akan diselenggarakan lima hari lagi yakni tanggal 17 April 2019.
“Untuk itu, mari kita bersama-sama berdoa dan mohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar pada pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April nanti berjalan dengan aman, damai dan sejuk,” tuturnya.
Usai sholat Jumat berjamaah, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Asma’ul Husnah dan doa bersama yang dipimpin oleh ustad Maulida mendoakan kepada masyarakat seluruh Indonesia khususnya masyarakat Tanjungpinang agar diberikan keselamatan, kedamaian, dan kesejukan pada Pemilu nantinya.
“Semoga rakyat Indonesia mendapat mendapat pemimpin bangsa yang jujur, adil, dan amanah kepada bangsa dan negara,” tambahnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut pejabat utama dan personil Polres Tanjungpinang, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Danramil Kota Tanjungpinang, para Kapolsek jajaran Polres Tanjungpinang, perwakilan gabungan TNI AD, AU dan AL serta masyarakat.
Adapun dalam pelaksanaannya, Khatib sholat Jumat yaitu Ustad Said Muqorrobin, bilal ustad Azlan dan Imam Ustad Maulida.
Repost : Batamraya.com
Sabtu, 06 April 2019
Kapolsek bagi bagi beras dan sembako.
Tanjungpinang (polsek tpi barat). - Sabtu, 06 April 2019 sore hari, Polsek Tpi Barat melaksanakan Giat "Peduli Kemanusian Polri" dengan memberikan Paket Sembako dan Beras kepada warga yang mengidap Penyakit Dan Maayarakat Kurang Mampu di Kelurahan Bukit Cermin dan Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin mengatakan, bahwa hari ini Polsek Tpi Barat memberikan bantuan kepada 5 ( lima ) warga yang mengalami sakit di Jalan Kampung Bukit RT 3 RW 7 Kelurahan Bukit Cermin. Saya mendapatkan informasi dari Ibu Ketua RT ( Novi ) melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Agus Depiandi, bahwa ada 5 warga yang sakit dan kekurangan membutuhkan bantuan moril maupun materil, diantara penyakit yang mereka hadapi ada yang sakit Jantung, Diabetes, Paru-Paru, Pengapuran dan Benjolan yang mirip dengan Tumor, terangnya.
Menyikapi informasi yang disampaikan dari Ibu Novi hati saya tergerak untuk melihat warga yang sakit untuk memberikan motivasi dan memberikan sedikit bantuan Paket sembako untuk meringankan beban yang mereka alami.
Tidak hanya itu, selain di bukit cermin Polsek Barat juga memberikan bantuan beras 5 Kg kepada warga di Jalan Sutan Syahrir Gg. Kapuas Kelurahan Tanjungpinang Barat, disana juga ada 12 warga yang kita berikan bantuan, semoga dapat bermanfaat bagi warga, jelas Firuddin.
Muhtar (54) salah satu warga yang mengalami sakit Jantung mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin dan Jajarannya yang sudah sangat perhatian kepada kami, semoga Allah selalu memberikan kesehatan dan rezeki yang berlimpah, ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ibu Novi RT 3 RW 7, saya sangat salut akan perhatian yang diberikan olek Pak Kapolsek buat warga kami, begitu saya memberikan informasi kepada Bhabin beliau langsung merespon dengan baik atas keluhan kami, semoga beliau selalu dimudahkan langkahnya oleh Allah baik rezeki maupun karir. (Ab/kene).
Langganan:
Postingan (Atom)