Sabtu, 31 Agustus 2019

Polres Tanjungpinang (Polsek Tanjungpinang Barat) Patroli Antisipasi Karhutla


Polres Tanjungpinang melalui Unit Patroli Polsek Tanjungpinang Barat melaksanakan Patroli  di Wilayah Hukum Polsek Tpi Barat dalam mengantisipasi terjadi nya Karhutla jum’at 30 Agustus 2019, siang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.ik, MH melalui Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin mengatakan bahwa pihak nya melaksanakan patroli untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran Lahan sekaligus memantau kondisi secara langsung keadaan di wilayah Hukum Polsek Tpi Barat, agar kita secara cepat bisa mengatasi kemungkinan yang tidak di inginkan.

Patroli ini dilaksanakan dengan menggunakan Mobil Karhutla yang sudah kita siapkan sekaligus sebagai wujud keseriusan kita untuk mencegah serta mengantisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Polres Tanjungpinang secara umum dan Polsek Tpi Barat secara khusus.

Selain patroli juga kita memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan dan tidak membuka lahan dengan cara membakarnya.

Semoga dengan kita melakukan patroli serta himbauan dan sosialisasi, tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Polres Tanjungpinang khusus nya Polsek Tanjungpinang Barat dapat teratasi dengan baik dan maksimal. (Ab/kene).




Polsek Tanjungpinang Barat

Rabu, 28 Agustus 2019

Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Datangi Warganya Bawa Kursi Roda.



Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Barat memberikan "Bantuan Kursi Roda dan Kebutuhan Sembako"  buat Nenek Atik yang tinggal di Jalan H. Agus Salim Gg. Kapaya 3 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Senin, (26/08/2019) siang. 


Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.ik, MH melalui Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin mengatakan bahwa pihak nya melalui Bhabinkamtibmas mendapatkan Informasi dari Misno merawat seorang Nenek Lumpuh yang tinggal persis dibelakang rumahnya membutuhkan bantuan kursi Roda.


Hal ini yang mendorong kita untuk memberikan bantuan berupa sembako serta kursi Roda untuk nenek yang akrab disapa Atik berumur 73 tahun tinggal di sebuah rumah berukuran lebih kurang 4 x 4,3 meter yang beralamatkan di Jalan H. Agus Salim Gg. Kapaya 3 Kelurahan Tanjungpinang Barat.

Kehidupan nenek Atik sehari - hari dibantu oleh Misno serta istrinya, bantuan juga pernah disampaikan oleh Lurah Tanjungpinang Barat berupa uang untuk membantu meringankan biaya hidup sehari - harinya.

Kursi Roda untuk Nenek Atik kita berikan untuk memudahkannya sebagai alat bantu karena kondisi lumpuh yang di alaminya, kita juga memberikan bantuan sembako berupa Beras, Telur, Indomie, tepung, kopi, gula, minyak, dan susu untuk membantu nenek Atik sehari-hari.

Misno mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Barat karena dapat Bantuan kursi roda yang bisa bermanfaat untuk memudahkan dirinya beserta istri dalam merawat nenek Atik.

Ketua RW 3 Ilham Budiono juga mengapresiasi pihak Kepolisian Polres Tanjungpinang khusus nya Polsek Tanjungpinang Barat yang sudah memberikan bantuan kepada warga nya yang Lumpuh, semoga selalu diberikan kemudahan dan kesuksesan serta mendapatkan keberkahan. (Ab/kene).


Polsek Tanjungpinang Barat

Sabtu, 24 Agustus 2019

Polsek Tanjungpinang Barat Siapkan Mobil Karhutla, Untuk Antispasi Kebakaran.



Polrestanjungpinang.id (Polsek Tanjungpinang Barat),
-Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.ik, MH yang di wakili oleh Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin mengatakan bahwa Polsek Tpi Barat saat ini sedang menyelesaikan kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan ( Karhutla ). Sabtu, 24/08/2019.


Kendaraan ini kita lengkapi dengan Tangki Air dengan kapasitas 1 Ton,selang sepanjang 20 meter dan mesin pompa Robin  berukuran 6,5 Horse Power ( Hp ), dan 2 tabung gas Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ). Kemungkinan hari senin, 26 Agustus 2019 mendatang untuk di uji secara keseluruhan peralatan nya.


Hal ini kita siapkan sebagai wujud kepedulian dan keseriusan petugas Kepolisian untuk konsentrasi dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat.


Semoga kendaraan ini dapat bermanfaat dan berguna secara baik dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan secara bersinergi dengan Pemadam Kebakaran ( Damkar ) dalam menghindari dampak yang meluas.

Kami juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar secara bersama-sama membantu dan mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) untuk tidak membakar sampah sembarangan dan membuka lahan dengan membakar yang akan berimplikasi pada hukum yang tertuang dalam UU No.32 Tahun 2009 Pasal 108 yang berbunyi 
"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)". (Ab/kene).


Salam hormat kami,
Polsek Tanjungpinang Barat

Selasa, 13 Agustus 2019

WAKA POLRES TANJUNGPINANG PIMPIN APEL TERPADU ANTISIPASI KARHUTLA


Polres Tanjungpinang - Antisipasi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Tanjungpinang menggelar apel Terpadu Kesiapan Penanganan Karhutla yang bertempat di halaman Polres Tanjungpinang bersama seluruh instansi dan elemen masyarakat.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.ik, MH yang di wakili oleh Waka Polres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, S.ik, Sebagai Pimpinan Apel, Selasa (13/8) tadi pagi, mengatakan apel Terpadu Kesiapan Penanganan Karhutla itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan di wilayah Kepulauan Riau khususnya Kota Tanjungpinang.


Apel Terpadu Kesiapan Penanganan Karhutla itu di diikuti oleh sejumlah instansi yang di bagi dalam 3 (tiga) Kompi yaitu Kompi I gabungan Personel TNI, Kompi II Personel Polres Tanjungpinang dan Kompi III gabungan Personel dari Basarnas, Satpol PP, Tagana, Dinsos, BPBD, BMKG, Dinas Kehutanan dan Damkar.

Maksud dan tujuan apel Terpadu Kesiapan Penanganan Karhutla itu agar kita semua bersama-sama menyamakan langkah, serta menyatukan tekad untuk saling membahu dalam mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kota Tanjungpinang.” Sebut, Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Bima Sunarya. Sik saat memimpin Apel.

Dapat kita ketahui bersama di Media Cetak maupun Elektronik dampak kebakaran hutan dan lahan seluruh Provinsi yang ada di Indoneisa Tahun 2015 kala itu menyebabkan kerugian yang tidak sedikit baik materil maupun inmateril dan ini sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Nasional dan juga kesehatan Manusia karena udara yang tercemar akibat udara yang tercemar oleh asap hutan dan lahan yang terbakar.


“ Untuk mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara sinergi oleh semua pihak baik itu Pemerintahan,swasta dan Masyarakat Kota Tanjungpinang, serta tidak lupa menyiapkan sarana dan prasarana berupa alat pemadam kebakaran dan alat alat lainnya yang diperlukan agar langkah antisipasi maupun mitigasi tidak kendor dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi atensi Nasional “. Kata Agung.

Agung mengatakan, upaya preventif yang dilakukan saat ini dengan pendekatan secara halus dan bertahap secara terus menerus agar masyarakat dapat menyadari pentingnya kelestarian hutan dengan cara tidak membakarnya,
tujuan upaya preventif itu dilaksanakan, untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat agar permasalahan kebakaran hutan dan lahan bisa di tanggulangi sedini mungkin sebelum terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Tidak lupa juga Agung Menegaskan Terdapat sedikitnya empat  aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni :

1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar.
Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 milyar.
2. UU nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 milyar.
4.Pasal 187 KHUP berisi Barang Siapa dengan Sengaja melakukan pembakaran dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp 10 Milyar.

Untuk itu saya mengajak, kepada seluruh jajaran pemerintah, swasta dan segenap Masyarakat untuk lebih peduli lingkungan  dan bersama-sama bekerja lebih keras, cerdas dan tuntas untuk berpatroli melakukan kegiatan  mensosialisasikan seruan / larangan kepada seluruh masyarakat  untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta upaya-upaya produktif yang dapat mencegah dan mengurangi kebakaran hutan dan lahan di Kota Tanjungpinang.

Kamis, 08 Agustus 2019

Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin Ajak Warganya Pasang Bendera, Sambut HUT RI ke 74.

Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin beserta Personel dan Warga, Hormat bendera Merah Putih saat setelah menganti bendera warga yang sudah kusam di pasang (Jl. Bakar Batu Tpi)


Tanjungpinang (Polsek Tpi Barat),- Kapolsek Tpi Barat Iptu Firuddin beserta Personel Polsek Tpi Barat, Sat Sabhara Polres Tanjungpinang, Staf Kecamatan Tpi Barat memberikan himbauan Pemasangan  serta mengganti Bendera Merah Putih dalam menyambut Dirgahayu Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke 74 di wilayah Hukum Polsek Tpi Barat. (Rabu, 07 Agustus 2019). 

Himbauan pemasangan Bendera Merah Putih ini disampaikan Iptu Firuddin kepada warga masyarakat di depan Perkarangan Rumah maupun Ruko yang ditempati untuk menyambut dan memeriahkan Dirgahayu Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesi ke 74 pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang.

Iptu Firuddin juga memberikan sosialisasi serta edukasi mengenai UU RI No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan untuk lebih memahami makna yang terkandung di dalam nya.


Dalam penyampaian Edukasi dan Sosialisasi yang di sampaikan bersama Staf Kecamatan Tpi Barat dan dibantu oleh Perhimpunan Melayu Raya masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang Larangan yang tertuang dalam UU RI No. 24 tahun 2009 Pasal 24 Huruf C yang mengatakan Setiap Orang Dilarang mengibarkan bendera dalam Kondisi Rusak, Robek, Luntur, Kusut atau Kusam yang dapat di denda sebanyak Rp. 100.000.000,00.

Bendera yang tidak layak yang sudah terpasang oleh masyarakat kita gantikan dan kita pasangkan dengan yang baru sesuai dengan Amanat UU RI No.24 tahun 2009 pada pasal 24 huruf C diatas.


Himbauan ini juga disampaikan untuk meningkatkan semangat dan jiwa Nasionalisme, Kebangsaan, Patriotisme dan Cinta Tanah Air serta mengenang jasa Para Pahlawan yang telah berkorban harta benda, darah dan nyawa dalam melawan penjajah untuk kemerdekaan Negara Kesatauan Republik Indonesia. (Ab/Kene)